Pemerintah Korea Selatan Siapkan Standar Kontrak Kerja untuk Pekerja Migran

Pemerintah Korea Selatan telah mengambil langkah strategis dalam menyiapkan standar TRISULA88 kontrak kerja bagi pekerja migran, khususnya untuk melindungi hak dan kewajiban mereka serta menjamin kondisi kerja yang adil dan transparan. Langkah ini sangat penting mengingat peran signifikan pekerja migran dalam berbagai sektor industri di Korea Selatan, termasuk manufaktur, pertanian, perikanan, dan jasa.

Standar Kontrak Kerja Pekerja Migran di Korea Selatan

Kontrak kerja standar atau Standard Labour Contract (SLC) yang diterapkan untuk pekerja migran di Korea Selatan memuat berbagai ketentuan penting yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan majikan. Kontrak ini biasanya mencantumkan informasi dasar seperti nama perusahaan, nomor telepon, alamat, nama majikan, nomor registrasi perusahaan, serta data pekerja seperti nama, tanggal lahir, dan alamat negara asal1.

Beberapa poin utama yang diatur dalam kontrak ini meliputi:

  • Periode kontrak kerja yang mencakup masa percobaan dan durasi kerja yang berlaku sejak tanggal pekerja masuk ke Korea.

  • Tempat kerja dan deskripsi pekerjaan, termasuk sektor industri dan jenis tugas yang harus dilakukan.

  • Jam kerja dan lembur, dengan standar jam kerja yang bervariasi sesuai sektor, misalnya sektor pertanian, peternakan, dan perikanan yang memiliki sistem shift dan jam kerja khusus.

  • Hari libur yang disepakati bersama antara pekerja dan majikan, dengan pengecualian untuk beberapa sektor tertentu seperti kehutanan dan perikanan yang tidak mengikuti ketentuan standar jam kerja dan libur1.

  • Gaji dan tunjangan, termasuk gaji bulanan dalam mata uang Won, pembayaran lembur, shift malam, dan hari libur, serta tanggal pembayaran yang harus tepat waktu.

  • Penginapan dan makanan, di mana biaya dan fasilitas penginapan serta makanan dapat dinegosiasikan antara pekerja dan majikan setelah kedatangan pekerja di Korea Selatan1.

Kontrak ini juga dilengkapi dalam dua bahasa, yakni Korea dan bahasa pekerja migran (misalnya bahasa Indonesia), untuk memastikan pemahaman yang jelas sebelum penandatanganan. Pekerja migran biasanya menandatangani kontrak ini sebelum keberangkatan ke Korea Selatan, sehingga mereka memahami hak dan kewajiban mereka dengan baik14.

Kebijakan Terbaru dan Perubahan Kontrak Kerja

Pada November 2024, pemerintah Korea Selatan mengumumkan rencana revitalisasi sistem pekerja migran musiman di sektor pertanian dan perikanan. Perubahan ini mencakup pengurangan jam kerja mingguan dari 48 jam menjadi 35 jam untuk memberikan fleksibilitas lebih, terutama menghadapi kondisi cuaca ekstrem seperti gelombang panas dan hujan lebat yang dapat menghambat kerja di lapangan2.

Periode izin tinggal pekerja migran juga diperpanjang dari lima bulan menjadi delapan bulan, dan seluruh pekerja musiman akan menggunakan visa E-8 tanpa membedakan lama tinggal. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor tersebut serta memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja migran2.

Perlindungan dan Kepatuhan Pekerja Migran

BP2MI juga mengingatkan bahwa pemutusan kontrak sebelum masa berakhir harus didasari alasan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum tenaga kerja Korea Selatan. Jika terjadi pemutusan kontrak sepihak, pekerja migran perlu berkonsultasi dengan KBRI Seoul atau BP2MI untuk mendapatkan perlindungan dan solusi terbaik57.

Tantangan dan Strategi Pekerja Migran

Pekerja migran Indonesia yang bekerja di Korea Selatan, khususnya melalui program Government to Government (G to G), menghadapi berbagai tantangan terkait standar kontrak kerja dan adaptasi budaya kerja. Masa kontrak awal biasanya maksimal 4 tahun 10 bulan, dengan kesempatan perpanjangan kontrak9.

Strategi pekerja migran dalam menyikapi kontrak kerja meliputi pemahaman hak dan kewajiban, peningkatan keterampilan bahasa, teknis, dan sosial, serta membangun komunikasi dengan komunitas lokal agar dapat menjalani kehidupan kerja dan sosial dengan nyaman dan aman di Korea Selatan9.

Kesimpulan

Pemerintah Korea Selatan melalui Standard Labour Contract (SLC) berupaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja migran dengan menetapkan standar kontrak kerja yang jelas dan komprehensif. Perubahan kebijakan terbaru yang memperluas ruang lingkup kerja dan memperbaiki jaminan upah serta izin tinggal menunjukkan komitmen pemerintah Korea dalam meningkatkan kondisi kerja pekerja migran. Sementara itu, peran aktif BP2MI dan kepatuhan pekerja migran Indonesia terhadap kontrak kerja menjadi kunci keberhasilan penempatan dan perlindungan mereka di Korea Selatan.